MAKALAH
KONSEP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Oleh:
ABD BASIR S
NUR ALAM
MUHAMMAD
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan
perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap
pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya
pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan hirarki dimensi
waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi perencanaan jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek (tahunan), sehingga dengan Undang-Undang ini
kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah yaitu apa yang
disebut sebagai rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D)
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.
Perencanaan pembangunan daerah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh) tahun yang
berisi tentang visi, misi dan arah pembangunan daerah. Perencanaan ini kemudian
dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berdurasi
waktu 5 (lima) tahun, yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD dan lintas SKPD, program
kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJM Daerah dijabarkan
dalam perencanaan berdurasi tahunan yang disebut sebagai Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
B. Rumsan
masalah
1. Bagaimana
perencanaan pembangunan daerah ?
2.Bagaimana
prosees pengambilan keputusan perencanaan pembangunan daerah?
C. Tujuan
1.
Mengetahui perencanaan pembangunan daerah
2
.mengetahui prosees pengambilan keputusan perencanaan pembangunan daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perencanaan Pembangunan Daerah
1. Pengertian Perencanaan
Perencanaan adalah proses continue, yang
terdiri dari keputusan atau pilihan dan berbagai cara untuk menggunakan sumber
daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu dimasa mendatang.
Pada dasarnya segala kegiatan pembangunan itu baru akan terarah apabila
dilandaskan pada suatu perencanaan pembangunan dan dikontrol, serta dievaluasi.
Banyak pendapat tentang perncanaan pembangunan, antara lain pendapat yang
dikemukakan oleh Sondang P Siagian.1 Menurutnya perencanaan adalah keseluruhan
proses pemikiran penentuan secara matang dari hal-hal yang akan dikerjakan di
masa yang akan datang dalam rangka yang telah ditentukan.
Sementara
itu menurut Pariata Westra. dalam
bukunya Ensklopedia Administrasi, perencanaan adalah :
Aktivitas
pokok dalam manajemen yang menggambarkan hal-hal yang akan dikerjakan dan cara
mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Perkerjaaan
perencanaan ini merupakan salah satu fungsi manajer, disamping fungsi-fungsi
pokok lainnya, yaitu penggerakan dan pengontrolan. Sebagaimana dikemukakan oleh Soul M.
Ketz, dalam bukunya A. Sistem Approach to Development Administration, yang
dikutip Bintaro Tjokroamidjojo3, bahwa
perencanaan merupakan suatu hal yang sangat penting, yaitu :
1) Dengan adanya
perencanaan diharapakan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman
bagi pelaksanaan bagi kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan
pembangunan.
2) Dengan perencanaan
maka dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam pelaksanaan yang akan
dilalui. Perkiraan dilakukan mengenai potensi-potensi dan prospek-prospek
perkembangan tetapi juga mengenai hambatan-hambatan dan resiko-resiko yang
mungkin dihadapi. Perencanaan mengusahakan supaya ketidakpastian dapat dibatasi
sedikit mungkin.
3) Perencanaan memberikan
kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik (the
best alternative) atau kesempatan untuk memiliki kombinasi cara yang
terbaik (the best combinasition)
4) Dengan perencanaan
dilakukan penyusunan skala prioritas, memilih urutan-urutan dari segi pentingnya
suatu tujuan, sasaran maupun kegiatan usahanya.
5) Dengan adanya rencana
maka akan ada suatu alat pengukur atau standar untuk mengadakan
pengawasan/kontrol.
Czeslaw Brobowski (Basic
Problem of Planning, 1964) memberikan difinisi tentang perencanaan yaitu
“Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan dan
proyeksi kedepan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan
utamanya adalah mempengaruhi seluruh perekonomian suatu negara”.
Diana Conyers dan Peten
Hits (An Introduction Development Planning in the Trird Woeld, 1984) menyatakan bahwa “Perencanaan
dalah proses yang kontinyu, yang terdiri dari keputusan atau pillihan
dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk
mencapai tujuan tertentu dimasa mendatang, sehingga ia mendifinisikan
perencanaan teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan
sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan
baik oleh Badan Perencanaan Pusat” 5 Memperhatikan
pendapat di atas dapat ditarik pengertian bahwa perencanaan adalah suatu proses
yang menghasilkan suatu rencana merupakan pemikiran-pemikiran kedepan secara
matang yang mewujudkan pengambil keputusan sebagai persiapan untuk melakukan
tindakan-tindakan terhadap pencapaian tujuan tersebut dilakukan satu himpunan
pengambilan keputusan. Dari difinisi yang telah diberikan di atas terlihat
adanaya berbagai elemen dalam perencanaan yang perlu diuraikan lebih lanjut
antara lain :
a. Merencanakan berarti
memilih
Menunjukkan bahwa dalam
melakukan perencanaan, para pengambil keputusan harus mampu melakukan suatu
pilihan, karena tidak semua kebijakan dapat dilakukan secara sekaligus.
(1) Memilih berbagai alternatif tujuan agar
terdapat kondisi yang lebih baik.
(2) Memilih cara/kegiatan untuk mencapai
tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut.
b. Perencanaan sebagai
alat untuk mengalokasikan sumber daya.
Perencanaan harus dapat
memutuskan agar berbagai potensi sumber daya yang ada (SDA, SDM, dan Modal)
dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Oleh karenanya jumlah dan mutu berbagai
sumber daya ini menjadi sangat penting dalam proses menetukan berbagai tindakan.
Di lain pihak, sumber daya terbatas sehingga perlu dilakukan pengalokasian
sumber daya sebaik mungkin. Konsekuensinyapengumpulan dan analisis data dan
informasi mengenai ketersedian sumber daya yang ada menjadi sangat penting.
c. Perencanaan sebagai
alat untuk mencapai tujuan/sasaran.
Hal ini memunculkan
masalah lain mengenai bentuk dan tujuan yang ingin dicapai serta proses
memformulisasikan tujuan/goal tersebut beberapa masalah yang dihadapi dalam
pembuatan tujuan tersebut antara lain:
(1) Tujuan tidak
terdifinisikan dengan baik
(2) Tujuan tidak
realistis
(3) Perencanaan cenderung
mencapai lebih dari satu tujaan, dan kadang-kadang tujuan tidak konsisten satu
sama lain
(4) Tujuan dipertanyakan
atau tidak sesuai dengan tujuan pengambilan keputusan lain.
d. Perencanaan
berhubungan dengan masa yang akan datang, sehingga sangat berkaitan dengan
masalah ketidak pastian implikasinya perencanaan sangat berkaitan dengan
kegiatan.
(1) Proyeksi/pridiksi
mengenai apa yang akan terjadi dimasa datang (2) Penjadwalan kegiatan, dan
(3) Monitoring dan
Evaluasi
e. Perencanaan sebagai
suatu proses
Perkembangan perencanaan
pada dasarnya juga merupakan suatu proses. Dengan demikian terlihat bahwa
orientasi perencanaanpun selalu berubah dari waktu ke waktu. Beberapa perubahan
yang dapat didifinisikan :
(1) Perubahan kesadaran
akan perlunya perencanaan
Dulu perencanaan
dilakukan setelahada masalah, sedangkan perencanaan dilakukan untuk mencegah
kegagalan di masa mendatang. Dengan demikian dibutuhkan berbagai forecasting
yang tekhniknya terus berkembang dari waktu ke waktu.
(2) Perubahan metode
Dulu bentuk perencanaan
lebih tertutup dan terpisah satu sama lain. Dengan demikian terdapat berbagi
perencanaan yang terpisah satu sama lin, sekarang hubungan berbagai faktor ekonomi
integritas dari berbagai bagian tertutup dari kebijakan ekonomi.
(3) Tujuan intervensi
lebih luas
Dulu tujuan dari
perencanaan adalah untuk “menyembuhkan”permasalahan (negatif) yang muncul.
Sekarang perencanaan digunakan untuk menyesuiakan diri dari proses ekonomi.
Perrencanaan menjadi kegiatan normal pemerintah dalam menjalankan fungsinya dan
dalam proses produktif.
2. Pengertian Pembangunan
Sondang P siagian. mendefinisikan Pembangunan yaitu : “Suatu usaha atau
rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara
sadar oleh suatu bangsa negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka
pembinaan bangsa (natton building)”.
Pembangunan dapat pula
diartikan sebagai proses tindakan untuk mengubah kehidupan dan penghidupan
penduduk, sehingga dapat memenuhi segala macam dan bentuk kebutuhan secara
layak, bahkan mampu memenuhi peningkatan kebutuhan perkembangan penduduknya
serta sesuai ilmu tekhnologi dan tekhnik yang semakin maju. Apabila definisi di
atas dijabarkan lebih lanjut akan terlihat beberapa ide pokok yang terkandung
didalamnya sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P Siagian.
3. Pengertian
Perencanaan Pembangunan Daerah
Setelah kita mengetahui
definisi pembangunan, maka selanjutnya perlu diketahui pengertian perencanaan
pembangunan. Perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai kegiatan yang
merupakan proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan pembangunan yang akan
dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dimana pemilihan
tujuan dilakukan secara sadar atas dasar skala kebutuhan dan dengan
memperhatikan faktor-faktor keterbatasan yang ada.
Ketika menyusun suatu
perencanaan pembangunan, maka ada lima hal pokok yang perlu mendapat perhatian,
yaitu :
a. Permasalahan dan
potensi yang ada
b. Tujuan serta sasaran
yang ingin dicapai
c. Kebijaksanaan dan cara
untuk mencapai tujuan dan sasaran terrasebut
d. Penerjemahan rencanan
kedalam bentuk program yang nyata.
e. Jangka waktu
pencapaian tujuan
Pengertian
perencanaan pembangunan sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan
pengertian perencanaan pembangunan secara umum. Dalam kaitannya dengan penulisan
ini perencanaan pembangunan yang dimaksudkan adalah perencanaan pembangunan
daerah. Perencanaan pembangunan daerah dalam arti sempit adalah perencanaan
pembangunan yang akan dilaksanakan oleh aparat Pemerintah Daerah, Sedangkan
perencanaan pembangunan daerah dalam arti luas adalah seluruh kegiatan perencanaan pembangunan yang akan
dilaksanakan di daerah, baik oleh aparat Pemerintah Daerah, Pusat maupun
masyarakat.
4. Proses Pengambilan Keputusan
Perencanaan
Perencanaan merupakan
kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan
cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa depan guna mencapai tujuan yang
diinginkan, serta perantaraan dan penilaian atas perkembangan hasil
pelaksanaannya yang akan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan
Dadang Solihin. 10 Proses pengambilan keputusan
perencanaan secara sistematis dan berkesinambungan dapat dilaksanakan melalui
perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan.
a. Perencanaan Jangka
Panjang
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua
puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008.
Kurun waktu dua puluh tahun dipergunakan sebagai tolak ukur waktu perubahan
generasi suatu bangsa. Visi adalah gambaran masa depan yang ingin dicapai dalam
kurun waktu tertentu visi bersifat kearifan yang menyentuh hati dan menggerakan
jiwa untuk berbuat. Rumusan visi menjadi inspirasi, motivasi dan bernegara
menuju masa depan yang dicita-citakan. Visi Kabupaten Lampung Utara 2025
mencakup aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan
yang dihadapi saat ini dan masa akan datang, serta memperhitungkan
kecenderungan terlaksananya secara terukur pada tahun 2025 sebagai visi 2025
adalah “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religious, bersatu, demokrasi,
adil, sejahtera, maju dengan penyelenggaraan yang baik dan bersih”. Dengan visi
tersebut jelaslah kearahmana perecanaan 25 tahun yang akan datang, terutama
yang menyangkut masalah Pembangunan Bangsa Indonesia kedepan dengan harapan
mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan Negara. Perwujudan visi Indonesia
2025, tidak lepas dari berbagai tantangan, ada 7 (tujuh) macam tantangan
keadaan dan perubahan saat ini dan masa depan, baik dari dalam maupun dari luar
negeri, yaitu:
(1) Pemantapan peraturan
bangsa dan kesatuan Negara,
(2) Sistem hukum yang
adil
(3) Sistem politik yang
demokratif,
(4) Sistem ekonomi yang
adil dan produktif,
(5) Sumber daya manusia
yang bermutu
(6) Sistem social yang
beradab
(7) Globalisasi
Tantangan-tantangan
tersebut akan terjadi dimana saja dan kapan saja diseluruh wilayah Indonesia,
baik dari tingkat daerah sampai ketingkat pusat.
b. Perencanaan Jangka
Menengah
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2009-2014 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)
tahun.
Perwujudan visi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, melalui misi sebagai berikut :
(1) Pengamalan Pancasila
secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2) Penegakan kedaulatan
rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(3) Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya
persaudaraan umat beragama yang berakhlak, toleran, rukun dan damai.
(4) Penjaminan kondisi
aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
(5) Perwujudan sistem
hukum nasional, dan menjalin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran
(6) Perwujudan kehidupan
social budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif dan berdaya tahan pengaruh
globalisasi
(7) Pemberdayaan
masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi dan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan yang berbasis pada sumber daya alam dan
sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan.
(8) Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta member perhatian utama pada tercukupnya kebutuhan
dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
(9) Perwujudan aparatur
Negara yang berfungsi melayani masyarakat, professional, berdaya guna,
produktif, transparan, beban dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(10) Perwujudan sistem
iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak
mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas,sehat, berdisiplin dan
bertanggungjawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mengembangkan kualitas manusia.
(11) Perwujudan politik
luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan produktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global.
c. Perencanaan Tahunan
Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah (Rapetada) merupakan pelaksanaan Program Pembangunan Nasional
(Propenasi). Rapetada memuat keseluruhan kebijakan publik yang terkait dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan tersebut ditetapkan
bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Dengan cakupan dan
cara penetapan tersebut Rencana Pembangunan Tahunan mempunyai fungsi pokok :
(1) Menjadi acuan bagi
seluruh komponen bangsa (penyelenggara Negara baik di pusat maupaun di daerah)
dan masyarakat (termasuk dunia usaha), karena memuat keseluruhan kebijakan
publik.
(2) Menjadi pedoman dalam
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, karena memuat arah kebijakan
pembangunan nasional dalam satu tahun.
(3) Menciptakan kapasitas
kebijakan, karena merupakan komitmen bangsa yang ditetapkan oleh eksekutif dan
legislatif.
Mengingat ketersediaan
sumber daya yang terbatas, maka perlu ditetapkan fokus prioritas pembangunan
nasional tahunan yang mengarah pada rencana tindak. Pemecahan akan permasalahan
prioritas pembangunan nasional ditetapkan dengan pertimbangan :
(1) Berdampak luas pada
penyelesaian permaslahan yang dihadapi bangsa
(2) Bersifat penting dan
mendesak untuk segera dilaksanakan dalam tahun yang bersangkutan. Salah satu
permasalahan yang menonjol adalah bidang ekonomi. Masalah kronis dibidang ini
lambat laun akan merembet pada bidang-bidang lain dalam Perencanaan Nasional
yang mencakup seluruh bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa
masalah kronis tersebut antara tercermin pada membengkaknya pinjaman luar
negeri (pemerintah dan swasta), ketahanan perubahan yang relatif masih
terbatas, dan kekayaan sumber daya alam yang belum bermanfaatkan secara optimal
bagi kepentingan bangsa dan Negara. Permasalahan tersebut, tidak menutup
kemungkinan akan terjadi pula di daerah-daerah, terutama di Kabupaten/Kota,
sehingga upaya mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri perlu dicarikan
solusinya, yaitu dengan cara menggunakan kerangka kebijakan (regulatory framework)
untuk merangsang partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan sehingga
memungkinkan pemerintah berkonsentrasi pada tugas yang memang harus
dilaksanakan.
B. Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
Menurut
Davidov dan Reiner yang dikutip dari Ateng Syafrudin, Perencanaan dapat
berarti: “Suatu proses untuk menetapkan tindakan yang selayaknya. Dengan
demikian pilihan-pilihan yang tersediakan membentuk suatu proses perencanaan
yang terdiri atas tiga macam peringkat: pertama, memilih tujuan dan syarat-syarat,
kedua, mengenai seperangkat alternatif yang bersifat konsisten dengan
ketentuan-ketentuan umum tersebut serta memilih suatu alternatif yang
dikehendaki, ketiga, mengarahkantindakan-tindakan yang menuju kepada pencapaian
tujuan-tujuan yang telah ditentukan”
Dalam
arti sempit perencanaan merupakan kegiatan persiapan dalam perumusan
kebijaksanaan; sedang dalam arti yang luas perencanaan itu mencakup perumusan
kebijaksanaan, penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut.
Pemikiran demikian timbul dari adanya bermacam teori perencanaan. Person mengemukakan delapan sifat khusus dari fungsi
perencanaan, yaitu:
1. Perencanaan menyatukan
penyelidikan dengan penyelenggraan dan membuat kedua-duanya berlangsung terus
bersama-sama.
2. Perencanaan merupakan
proses yang kontinu, karena administrasi darimana ia merupakan suatu bagian,
adalah dinamis
3. Perencanaan membedakan
antara yang konstan dan yang bervariasi dalam suatu situasi
4. Sedapat mungkin harus
berlangsung dalam perkiraan standa-standar yang meliputi tujuan-tujuan yang
dirumuskan dengan tepat, kualitas dan cara-cara serta alat-alat penghasil yang
bersifat teknologi yang dirumuskan dengan tepat baik yang berupa manusia maupun
yang berupa materi
5. Untuk suksesnya
perencanaan tergantung pada organisasi fungsional dan pembagian tanggung jawab
6. Harus berlangsung
dalam tingkatan-tingkatan yang bermacam-macam masing-masing dengan
spesialisasinya yang wajar
7. Perencanaan adalah
fungsi yang integral bukan suatu fungsi yang terlepas
8. Perencanaan memerlukan
suatu standar yang terakhir yang dapat diukur misalnya laba, untuk membuatnya
benar – benar efektif.
Badan
perencanaan adalah sebuah organisasi yang terpisah, dengan kantor dan badan
stafnya sendiri. Tanggung jawab secara kemitraan untuk badan tersebut
berbeda-beda disetiap negara. Sering badan tersebut bekerja di bawah
Kementerian Keuangan. Ini bukan pemecahan terbaik, karena pandangan
pejabat-pejabat keuangan dan pejabat-pejabat perencanaan tidak sama. Seorang
pejabat perencanaan harus lebih tertarik dengan pembuatan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dan menetapkan tujuan-tujuan baru.Tetapi Badan
Perencana harus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memepersiapkan anggaran
modal tahunan. Mereka bisa saja mudah saling bertabrakan satu sama lain kecuali
tanggung jawab mereka telah diberi batas dengan jelas, dan peralatan untuk
koordinasi tetap jalan dengan lancar.
Hubungan
kekuasaan (gezagsver houding) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
juga merupakan hubungan dan pembagian tugas negara kepada penyelenggara negara
pada tingkat pusat secara nasional dan daerah secara regionaldan lokal.
Pembagian tugas kewajiban dan kewenangan serta tanggung jawab secara vertikal
menurut Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan berdasarkan:
a) Pelimpahan tugas
kewajiban dan kewenangan (dekosentrasi)
b) Penyerahan tugas
kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab tertentu (desentralisasi)
c) Pengikutsertaan
Pemerintah daerah untuk melaksanakan asas dekonsentrasi atas tanggung jawab
pemerintah pusat
C. Sistem
Perencanaan Pembangunan
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh pada
pergeseran nilai, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan nilai
yang terjadi setelah reformasi meliputi pergeseran dari sentralistik menjadi
desentralistik, dari pendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas dampak
langsungnya adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin dengan lahirnya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti
oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut disempurnakan menjadi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan
pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin perlu untuk
dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan
di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna dan berdayaguna.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan
daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan
(Pasal 2 ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka
menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah
(propinsi/kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga
dinyatakan bahwa rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda
pembangunan yang ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah, yang penyusunannya dengan
mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional/Daerah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan
perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap
pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya
pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan
kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan
termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini
dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan
kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya
pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan
kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan
pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan
pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Sondang P Siagian. Administrasi Pembangunan, Gunung Agung,
Cetakan 10, Jakarta. 1983. hlm. 18
Westra, Pariata. Ensklopedia
Administrasi. Gunung Agung. Jakarta. 1982. hlm.26
Tjokroamidjojo, Bintaro, Perencanaan Pembangunan, Haji
Masagung, Jakarta. 1987. hlm. 17
Fahmi Agus Wibowo. Konsep Dasar Perencanaan.
Fahmiagus@blogspot.com. 2013
W. Arthur Lewis, Perencanaan Pembangunan, Rineka Cipta,
Jakarta, 1994. hlm. 316
Tidak ada komentar:
Posting Komentar