Jumat, 10 November 2017

MAKALAH KONSEP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH




MAKALAH
KONSEP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Oleh:
ABD BASIR S
NUR ALAM
MUHAMMAD


JURUSAN AGRIBISNISFAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
         2016




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Struktur perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan hirarki dimensi waktunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibagi menjadi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan), sehingga dengan Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah yaitu apa yang disebut sebagai rencana pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya.
Perencanaan pembangunan daerah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, mewajibkan daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang berdurasi waktu 20 (dua puluh) tahun yang berisi tentang visi, misi dan arah pembangunan daerah. Perencanaan ini kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang berdurasi waktu 5 (lima) tahun, yang memuat kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD dan lintas SKPD, program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selanjutnya RPJM Daerah dijabarkan dalam perencanaan berdurasi tahunan yang disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
B. Rumsan masalah
1. Bagaimana perencanaan pembangunan daerah ?
2.Bagaimana prosees pengambilan keputusan perencanaan pembangunan daerah?
C. Tujuan
1. Mengetahui perencanaan pembangunan daerah
2 .mengetahui prosees pengambilan keputusan perencanaan pembangunan daerah




BAB II
PEMBAHASAN
 A. Perencanaan Pembangunan Daerah
 1. Pengertian Perencanaan
Perencanaan adalah proses continue, yang terdiri dari keputusan atau pilihan dan berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu dimasa mendatang. Pada dasarnya segala kegiatan pembangunan itu baru akan terarah apabila dilandaskan pada suatu perencanaan pembangunan dan dikontrol, serta dievaluasi. Banyak pendapat tentang perncanaan pembangunan, antara lain pendapat yang dikemukakan oleh Sondang P Siagian.1 Menurutnya perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran penentuan secara matang dari hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka yang telah ditentukan.
Sementara itu menurut Pariata Westra.  dalam bukunya Ensklopedia Administrasi, perencanaan adalah :
Aktivitas pokok dalam manajemen yang menggambarkan hal-hal yang akan dikerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Perkerjaaan perencanaan ini merupakan salah satu fungsi manajer, disamping fungsi-fungsi pokok lainnya, yaitu penggerakan dan pengontrolan. Sebagaimana dikemukakan oleh Soul M. Ketz, dalam bukunya A. Sistem Approach to Development Administration, yang dikutip Bintaro Tjokroamidjojo3, bahwa perencanaan merupakan suatu hal yang sangat penting, yaitu :
1) Dengan adanya perencanaan diharapakan terdapatnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan bagi kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.
2) Dengan perencanaan maka dilakukan suatu perkiraan terhadap hal-hal dalam pelaksanaan yang akan dilalui. Perkiraan dilakukan mengenai potensi-potensi dan prospek-prospek perkembangan tetapi juga mengenai hambatan-hambatan dan resiko-resiko yang mungkin dihadapi. Perencanaan mengusahakan supaya ketidakpastian dapat dibatasi sedikit mungkin.
3) Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara yang terbaik (the best alternative) atau kesempatan untuk memiliki kombinasi cara yang terbaik (the best combinasition)
4) Dengan perencanaan dilakukan penyusunan skala prioritas, memilih urutan-urutan dari segi pentingnya suatu tujuan, sasaran maupun kegiatan usahanya.
5) Dengan adanya rencana maka akan ada suatu alat pengukur atau standar untuk mengadakan pengawasan/kontrol.
Czeslaw Brobowski (Basic Problem of Planning, 1964) memberikan difinisi tentang perencanaan yaitu “Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan dan proyeksi kedepan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah mempengaruhi seluruh perekonomian suatu negara”.
Diana Conyers dan Peten Hits (An Introduction Development Planning in the Trird Woeld, 1984) menyatakan bahwa “Perencanaan dalah proses yang kontinyu, yang terdiri dari keputusan atau pillihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu dimasa mendatang, sehingga ia mendifinisikan perencanaan teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan baik oleh Badan Perencanaan Pusat” 5 Memperhatikan pendapat di atas dapat ditarik pengertian bahwa perencanaan adalah suatu proses yang menghasilkan suatu rencana merupakan pemikiran-pemikiran kedepan secara matang yang mewujudkan pengambil keputusan sebagai persiapan untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap pencapaian tujuan tersebut dilakukan satu himpunan pengambilan keputusan. Dari difinisi yang telah diberikan di atas terlihat adanaya berbagai elemen dalam perencanaan yang perlu diuraikan lebih lanjut antara lain :
a. Merencanakan berarti memilih
Menunjukkan bahwa dalam melakukan perencanaan, para pengambil keputusan harus mampu melakukan suatu pilihan, karena tidak semua kebijakan dapat dilakukan secara sekaligus.
 (1) Memilih berbagai alternatif tujuan agar terdapat kondisi yang lebih baik.
 (2) Memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut.
b. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya.
Perencanaan harus dapat memutuskan agar berbagai potensi sumber daya yang ada (SDA, SDM, dan Modal) dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Oleh karenanya jumlah dan mutu berbagai sumber daya ini menjadi sangat penting dalam proses menetukan berbagai tindakan. Di lain pihak, sumber daya terbatas sehingga perlu dilakukan pengalokasian sumber daya sebaik mungkin. Konsekuensinyapengumpulan dan analisis data dan informasi mengenai ketersedian sumber daya yang ada menjadi sangat penting.
c. Perencanaan sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran.
Hal ini memunculkan masalah lain mengenai bentuk dan tujuan yang ingin dicapai serta proses memformulisasikan tujuan/goal tersebut beberapa masalah yang dihadapi dalam pembuatan tujuan tersebut antara lain:
(1) Tujuan tidak terdifinisikan dengan baik
(2) Tujuan tidak realistis
(3) Perencanaan cenderung mencapai lebih dari satu tujaan, dan kadang-kadang tujuan tidak konsisten satu sama lain
(4) Tujuan dipertanyakan atau tidak sesuai dengan tujuan pengambilan keputusan lain.
d. Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang, sehingga sangat berkaitan dengan masalah ketidak pastian implikasinya perencanaan sangat berkaitan dengan kegiatan.
(1) Proyeksi/pridiksi mengenai apa yang akan terjadi dimasa datang (2) Penjadwalan kegiatan, dan
(3) Monitoring dan Evaluasi  
e. Perencanaan sebagai suatu proses
Perkembangan perencanaan pada dasarnya juga merupakan suatu proses. Dengan demikian terlihat bahwa orientasi perencanaanpun selalu berubah dari waktu ke waktu. Beberapa perubahan yang dapat didifinisikan :
(1) Perubahan kesadaran akan perlunya perencanaan
Dulu perencanaan dilakukan setelahada masalah, sedangkan perencanaan dilakukan untuk mencegah kegagalan di masa mendatang. Dengan demikian dibutuhkan berbagai forecasting yang tekhniknya terus berkembang dari waktu ke waktu.
(2) Perubahan metode
Dulu bentuk perencanaan lebih tertutup dan terpisah satu sama lain. Dengan demikian terdapat berbagi perencanaan yang terpisah satu sama lin, sekarang hubungan berbagai faktor ekonomi integritas dari berbagai bagian tertutup dari kebijakan ekonomi.
(3) Tujuan intervensi lebih luas
Dulu tujuan dari perencanaan adalah untuk “menyembuhkan”permasalahan (negatif) yang muncul. Sekarang perencanaan digunakan untuk menyesuiakan diri dari proses ekonomi. Perrencanaan menjadi kegiatan normal pemerintah dalam menjalankan fungsinya dan dalam proses produktif.
 2. Pengertian Pembangunan
Sondang P siagian. mendefinisikan Pembangunan yaitu : “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (natton building)”.
Pembangunan dapat pula diartikan sebagai proses tindakan untuk mengubah kehidupan dan penghidupan penduduk, sehingga dapat memenuhi segala macam dan bentuk kebutuhan secara layak, bahkan mampu memenuhi peningkatan kebutuhan perkembangan penduduknya serta sesuai ilmu tekhnologi dan tekhnik yang semakin maju. Apabila definisi di atas dijabarkan lebih lanjut akan terlihat beberapa ide pokok yang terkandung didalamnya sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P Siagian.
3. Pengertian Perencanaan Pembangunan Daerah
Setelah kita mengetahui definisi pembangunan, maka selanjutnya perlu diketahui pengertian perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai kegiatan yang merupakan proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dimana pemilihan tujuan dilakukan secara sadar atas dasar skala kebutuhan dan dengan memperhatikan faktor-faktor keterbatasan yang ada.
Ketika menyusun suatu perencanaan pembangunan, maka ada lima hal pokok yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
a. Permasalahan dan potensi yang ada
b. Tujuan serta sasaran yang ingin dicapai
c. Kebijaksanaan dan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran terrasebut
d. Penerjemahan rencanan kedalam bentuk program yang nyata.
e. Jangka waktu pencapaian tujuan
Pengertian perencanaan pembangunan sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan pengertian perencanaan pembangunan secara umum. Dalam kaitannya dengan penulisan ini perencanaan pembangunan yang dimaksudkan adalah perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dalam arti sempit adalah perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh aparat Pemerintah Daerah, Sedangkan perencanaan pembangunan daerah dalam arti luas  adalah seluruh kegiatan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah, baik oleh aparat Pemerintah Daerah, Pusat maupun masyarakat.
4. Proses Pengambilan Keputusan Perencanaan
Perencanaan merupakan kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta perantaraan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang akan dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan Dadang Solihin. 10 Proses pengambilan keputusan perencanaan secara sistematis dan berkesinambungan dapat dilaksanakan melalui perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan.
a. Perencanaan Jangka Panjang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008. Kurun waktu dua puluh tahun dipergunakan sebagai tolak ukur waktu perubahan generasi suatu bangsa. Visi adalah gambaran masa depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu visi bersifat kearifan yang menyentuh hati dan menggerakan jiwa untuk berbuat. Rumusan visi menjadi inspirasi, motivasi dan bernegara menuju masa depan yang dicita-citakan. Visi Kabupaten Lampung Utara 2025 mencakup aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa akan datang, serta memperhitungkan kecenderungan terlaksananya secara terukur pada tahun 2025 sebagai visi 2025 adalah “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religious, bersatu, demokrasi, adil, sejahtera, maju dengan penyelenggaraan yang baik dan bersih”. Dengan visi tersebut jelaslah kearahmana perecanaan 25 tahun yang akan datang, terutama yang menyangkut masalah Pembangunan Bangsa Indonesia kedepan dengan harapan mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa dan Negara. Perwujudan visi Indonesia 2025, tidak lepas dari berbagai tantangan, ada 7 (tujuh) macam tantangan keadaan dan perubahan saat ini dan masa depan, baik dari dalam maupun dari luar negeri, yaitu:

(1) Pemantapan peraturan bangsa dan kesatuan Negara,
(2) Sistem hukum yang adil
(3) Sistem politik yang demokratif,
(4) Sistem ekonomi yang adil dan produktif,
(5) Sumber daya manusia yang bermutu
(6) Sistem social yang beradab
(7) Globalisasi
Tantangan-tantangan tersebut akan terjadi dimana saja dan kapan saja diseluruh wilayah Indonesia, baik dari tingkat daerah sampai ketingkat pusat.
b. Perencanaan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009-2014 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Perwujudan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, melalui misi sebagai berikut :
(1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2) Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(3) Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak, toleran, rukun dan damai.
(4) Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
(5) Perwujudan sistem hukum nasional, dan menjalin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
(6) Perwujudan kehidupan social budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif dan berdaya tahan pengaruh globalisasi
(7) Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi dan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan yang berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
(8) Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta member perhatian utama pada tercukupnya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
(9) Perwujudan aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat, professional, berdaya guna, produktif, transparan, beban dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(10) Perwujudan sistem iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas,sehat, berdisiplin dan bertanggungjawab, berketrampilan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia.
(11) Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan produktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
c. Perencanaan Tahunan
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada) merupakan pelaksanaan Program Pembangunan Nasional (Propenasi). Rapetada memuat keseluruhan kebijakan publik yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan tersebut ditetapkan bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut Rencana Pembangunan Tahunan mempunyai fungsi pokok :
(1) Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (penyelenggara Negara baik di pusat maupaun di daerah) dan masyarakat (termasuk dunia usaha), karena memuat keseluruhan kebijakan publik.
(2) Menjadi pedoman dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, karena memuat arah kebijakan pembangunan nasional dalam satu tahun.
(3) Menciptakan kapasitas kebijakan, karena merupakan komitmen bangsa yang ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif.
Mengingat ketersediaan sumber daya yang terbatas, maka perlu ditetapkan fokus prioritas pembangunan nasional tahunan yang mengarah pada rencana tindak. Pemecahan akan permasalahan prioritas pembangunan nasional ditetapkan dengan pertimbangan :
(1) Berdampak luas pada penyelesaian permaslahan yang dihadapi bangsa
(2) Bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam tahun yang bersangkutan. Salah satu permasalahan yang menonjol adalah bidang ekonomi. Masalah kronis dibidang ini lambat laun akan merembet pada bidang-bidang lain dalam Perencanaan Nasional yang mencakup seluruh bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa masalah kronis tersebut antara tercermin pada membengkaknya pinjaman luar negeri (pemerintah dan swasta), ketahanan perubahan yang relatif masih terbatas, dan kekayaan sumber daya alam yang belum bermanfaatkan secara optimal bagi kepentingan bangsa dan Negara. Permasalahan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pula di daerah-daerah, terutama di Kabupaten/Kota, sehingga upaya mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri perlu dicarikan solusinya, yaitu dengan cara menggunakan kerangka kebijakan (regulatory framework) untuk merangsang partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan sehingga memungkinkan pemerintah berkonsentrasi pada tugas yang memang harus dilaksanakan.
B. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Menurut Davidov dan Reiner yang dikutip dari Ateng Syafrudin, Perencanaan dapat berarti: “Suatu proses untuk menetapkan tindakan yang selayaknya. Dengan demikian pilihan-pilihan yang tersediakan membentuk suatu proses perencanaan yang terdiri atas tiga macam peringkat: pertama, memilih tujuan dan syarat-syarat, kedua, mengenai seperangkat alternatif yang bersifat konsisten dengan ketentuan-ketentuan umum tersebut serta memilih suatu alternatif yang dikehendaki, ketiga, mengarahkantindakan-tindakan yang menuju kepada pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan”
Dalam arti sempit perencanaan merupakan kegiatan persiapan dalam perumusan kebijaksanaan; sedang dalam arti yang luas perencanaan itu mencakup perumusan kebijaksanaan, penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan tersebut. Pemikiran demikian timbul dari adanya bermacam teori perencanaan.  Person mengemukakan delapan sifat khusus dari fungsi perencanaan, yaitu:


1. Perencanaan menyatukan penyelidikan dengan penyelenggraan dan membuat kedua-duanya berlangsung terus bersama-sama.
2. Perencanaan merupakan proses yang kontinu, karena administrasi darimana ia merupakan suatu bagian, adalah dinamis
3. Perencanaan membedakan antara yang konstan dan yang bervariasi dalam suatu situasi
4. Sedapat mungkin harus berlangsung dalam perkiraan standa-standar yang meliputi tujuan-tujuan yang dirumuskan dengan tepat, kualitas dan cara-cara serta alat-alat penghasil yang bersifat teknologi yang dirumuskan dengan tepat baik yang berupa manusia maupun yang berupa materi
5. Untuk suksesnya perencanaan tergantung pada organisasi fungsional dan pembagian tanggung jawab
6. Harus berlangsung dalam tingkatan-tingkatan yang bermacam-macam masing-masing dengan spesialisasinya yang wajar
7. Perencanaan adalah fungsi yang integral bukan suatu fungsi yang terlepas
8. Perencanaan memerlukan suatu standar yang terakhir yang dapat diukur misalnya laba, untuk membuatnya benar – benar efektif.
Badan perencanaan adalah sebuah organisasi yang terpisah, dengan kantor dan badan stafnya sendiri. Tanggung jawab secara kemitraan untuk badan tersebut berbeda-beda disetiap negara. Sering badan tersebut bekerja di bawah Kementerian Keuangan. Ini bukan pemecahan terbaik, karena pandangan pejabat-pejabat keuangan dan pejabat-pejabat perencanaan tidak sama. Seorang pejabat perencanaan harus lebih tertarik dengan pembuatan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan menetapkan tujuan-tujuan baru.Tetapi Badan Perencana harus bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memepersiapkan anggaran modal tahunan. Mereka bisa saja mudah saling bertabrakan satu sama lain kecuali tanggung jawab mereka telah diberi batas dengan jelas, dan peralatan untuk koordinasi tetap jalan dengan lancar.
Hubungan kekuasaan (gezagsver houding) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga merupakan hubungan dan pembagian tugas negara kepada penyelenggara negara pada tingkat pusat secara nasional dan daerah secara regionaldan lokal. Pembagian tugas kewajiban dan kewenangan serta tanggung jawab secara vertikal menurut Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan berdasarkan:
a) Pelimpahan tugas kewajiban dan kewenangan (dekosentrasi)
b) Penyerahan tugas kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab tertentu (desentralisasi)
c) Pengikutsertaan Pemerintah daerah untuk melaksanakan asas dekonsentrasi atas tanggung jawab pemerintah pusat
C. Sistem Perencanaan Pembangunan
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh pada pergeseran nilai, pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan nilai yang terjadi setelah reformasi meliputi pergeseran dari sentralistik menjadi desentralistik, dari pendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas dampak langsungnya adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin perlu untuk dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna dan berdayaguna.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah (propinsi/kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga dinyatakan bahwa rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah, yang penyusunannya dengan mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional/Daerah.



BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan
Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
  1. Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
  2. Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
  3. Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
  4. Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
  5. Adanya pemerataan pembangunan.



DAFTAR PUSTAKA

 Sondang P Siagian. Administrasi Pembangunan, Gunung Agung, Cetakan 10, Jakarta. 1983. hlm. 18
  Westra, Pariata. Ensklopedia Administrasi. Gunung Agung. Jakarta. 1982. hlm.26
Tjokroamidjojo, Bintaro, Perencanaan Pembangunan, Haji Masagung, Jakarta. 1987. hlm. 17
Fahmi Agus Wibowo. Konsep Dasar Perencanaan. Fahmiagus@blogspot.com. 2013
W. Arthur Lewis, Perencanaan Pembangunan, Rineka Cipta, Jakarta, 1994. hlm. 316













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makalah sosiologi dengan pembahasan “Perspektif posistivistis comte tentang masyarakat”.

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kehidupan kita sekarangini sudah sangat jauh dari hukum-hukum alam, yang digantikan oleh ...